Lompat ke isi utama

Pengumuman

PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN SUDAH DI BUKA, SIMAK PERSYARATAN DAN WAKTUNYA

Batusangkar – Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar segera membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar untuk mengawasi proses disetiap tahapan pemilu seretak tahun 2024. 

Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan atau sebutan lainnya. Pada proses seleksi pembentukan Panwascam pada pemilihan umum serentak kali ini dibagi menjadi 2 (dua) Kategori, yaitu peserta exixting dan peserta pendaftar baru. 

Peserta existing mengikuti proses tahapan dengan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi yang sudah ditentukan. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. 

Berikut persyaratan dan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing:

1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

4. Surat pernyataan (Lampiran II):

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  5. Bersedia bekerja penuh waktu;

  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

  8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  9. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih

Sedangkan untuk persyaratan Pendaftar Baru, harus melengkapi syarat pendaftaran sebagai berikut :

a. Persyaratan Peserta

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undangn Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan tahun 2024 ini, Bawaslu telah menentukan jadwal pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024.

 

Hanya saja untuk peserta Pendaftar Baru wajib mengikuti tes tertulis dan juga tes wawancara. Untuk informasi lebih lanjut sahabat Bawaslu Tanah Datar bisa buka sosial media kita ya.. https://www.instagram.com/bawaslutanahdatar/