KUOTA BELUM TERPENUHI, BAWASLU TANAH DATAR MELAKUKAN PERPANJANGAN DI BEBERAPA KECAMATAN
|
Batusangkar-, Persiapan Pilkada Serentak di tahun ini sudah memasuki tahapan penerimaan PTPS untuk setiap Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS merupakan petugas yang di tunjuk oleh Panwaslu Kecamatan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam proses pilpres ataupun pilkada. Dalam rangka pelaksanaan Pilkada mendatang, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga melakukan perekrutan untuk PTPS di Kabupaten Tanah Datar. Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ini dilakukan sejak tanggal 12 September hingga 28 September 2024.
Selama lebih dari 2 minggu proses perekrutan PTPS yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar di berbagai Kecamatan masih didapatkan beberapa kekurangan pada beberapa Kecamatan. Kekurangan ini didapatkan dari hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar selama masa pendaftaran PTPS. Supervisi monitoring sudah dua kali dilaksanakan selama masa pendaftaran PTPS. Dari hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan pertama kali, di dapatkan informasi terkait pendaftar PTPS yang masih belum memenuhi target 2x kebutuhan dan kuota 30% dari partisipasi perempuan. Karena proses pendaftaran masi berlansung, maka Bawaslu pada menjelang akhir pendaftaran, melakukan supervisi monitoring kembali guna melihat sejauh mana perkembangan dan jumlah pedaftar yang sudah mendaftarkan diri. Untuk melihat jumlah pelamar PTPS dapat dilihat di link ini.https://shorturl.at/ZvJ3i
Dari hasil supervisi dan monitoring di hari terakhir, Bawaslu masih mendapati kekurangan pendaftar untuk PTPS di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar, yaitu :
Kecamatan Lintau Buo Utara
Kecamatan Lintau Buo
Kecamatan Padang Ganting
Kecamatan Sungai Tarab
Kecamatan Salimpaung
Kecamatan Limo Kaum
Kecamatan Tanjung Baru
Kecamatan Batipuh
Kecamatan X Koto
Karena tidak memenuhi kuota pendaftaran, maka Bawaslu Kabupaten Tanah Datar secara resmi membuka perpanjangan PTPS di Panwascam yang memiliki kekurangan pendaftar PTPS yang dibuka pada tanggal 01 – 10 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang belum sempat bergabung dengan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sebagai PTPS, maka sahabat semua bisa mendaftarkan diri di Panwaslu Kecamatan yang tertera di atas.
Kurangnya minat pendaftar PTPS kali ini, dikarenakan kerumitan administrasi pelaporan hasil pengawasan di TPS, yaitu pembuatan Form A. alasan lain dari kurangnya minat masyarakat untuk bergabung dengan PTPS adalah terkait dengan pembayaran gaji PTPS serta ketertarikan masyarakat lebih tertuju kepada KPPS. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi Bawaslu kdepannya. Sehingga tidak terjadi kendala untuk pembentukan PTPS kemudian hari.
Penulis dan Foto : Wanda Iksoura