Kilas Balik Sejarah Terbentuknya Bawaslu Tanah Datar
Ditulis oleh Wanda Iksoura pada Senin, 19 Februari 2024 – 13.55 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Datar di Jalan Lareh Nan Panjang no. 103 Batusangkar, Sumatera Barat.
Batusangkar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) merupakan lembaga pengawas Pemilu yang sengaja dibentuk guna mengawasi tahapan penyelenggaraan pada Pemilu di Indonesia yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu yang dikenal dengan sebutan Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, adanya rasa ketidakpercayaan pada pelaksanaan pemilu dari Masyarakat menjadikan alas an ataupun atar belakang dari didirikannya Bawaslu. Dengan banyaknya protes bermunculan terkait dengan manipulasi data serta kecurangan dan pelanggaran yang bersifat massif dari politisi partai saat itu sehingga mendesak pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan memperbaiki Undang – undang yang ada di tahun 1982.
Pada masa era reformasi dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pergantian Panwaslak menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan berjalannya waktu Bawaslu yang kita kenal saat ini mengalami beberapa pergantian nama mulai dari Panwaslak, Panwaslu hingga menjadi Bawaslu tidak hanya sampai disitu, untuk penguatan terhadap lembaga ini, Bawaslu yang dulunya bersifat lembaga Ad hoc kemudian juga berganti menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam proses perekrutan pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya, termasuk status Lembaga Bawaslu yang berada di Tingkat kabupaten/Kota yang dulunya bersifat adhoc sekarang telah berubah menjadi permanen. Salah satunya adalah Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan Perpres nomor 68 tahun 2018 yang ditandatangani per tanggal 16 Agustus, Panwaslu tingkat kota/kabupaten menjadi Bawaslu tingkat kota/kabupaten lalu, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis. Tanpa terkecuali kabupaten Tanah Datar yang sebelumnya Panwaslu Kabupaten Tanah Datar berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Penulis : Wanda Iksoura
Editor : Muharman