Penyesuaian Sistem Kerja Bawaslu Tanah Datar sesuai SE Bawaslu RI 02 Tahun 2026
|
Batusangkar, 12/1/2026.
Berdasarkan surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia no 02 tahun 2026 terkait dengan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Bawaslu se Indonesia telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, khususnya terkait penerapan pola Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Senin (12/1/2026), telah dilaksanakan rapat internal oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dengan agenda penyesuaian jadwal kerja berdasarkan SE Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Rapat berlangsung di ruang aula Bawaslu Tanah Datar. Rapat internal ini di hadiri oleh seluruh Koordinator Divisi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Tanah Datar beserta seluruh jajaran staf sekretariat.
Penyesuaian sistem kerja ini dapat dimaknai sebagai upaya mendukung kinerja yang lebih fleksibel, namun tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Untuk penyesuaian jadwal kerja dilingkungan Bawaslu Tanah Datar masih akan dilaksanakan 3 hari kerja di Kantor (WFO) dan 2 hari bekerja dimanapun (WFA) dengan ketentuan tetap mengisi absensi secara online dan Pelaporan kinerja WFA yang akan dikirimkan ke masing-masing pimpinan.
Tidak sampai disitu, pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga membahas kesiapan Bawaslu Tanah Datar dalam proses retensi dan usulan pemusnahan arsip. memandang perlu kegiatan kearsipan ini, ketua mengusulkan untuk melakukan kegiatan inventarisasi dokumen yang sudah menumpuk. sehingga di jadwalkan dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi terhadap dokumen dari tahun tahun sebelumnya dan yang sudah melewati batas masa penyimpanan akan dilakukan pemusnahan.
Penulis, Editor dan Foto : Wanda Iksoura, S.I.P,. M.I.Kom (Staf Humas Bawaslu Tanah Datar)