UPDATE PENDAFTARAN PTPS SE-KABUPATEN TANAH DATAR
|
Batusangkar-, Pengawas tempat pemungutan suara atau yang lebih dikenal dengan istilah PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses pilpres ataupun pilkada (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
persiapan pemungutan suara;
pelaksanaan pemungutan suara;
persiapan penghitungan suara;
pelaksanaan penghitungan suara; dan
pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Pengawas TPS berwenang:
menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS berkewajiban:
menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga melakukan perekrutan Pengawas TPS di Kabupaten Tanah Datar. Berikut kami sertakan update pendaftaran setiap harinya. https://l1nk.dev/ppz5L
Penulis : Wanda Iksoura
ilustrasi : Bawaslu RI