Lompat ke isi utama

Pers Release

HASIL PUTUSAN PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANAH DATAR

Berdasarkan dengan Salinan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 05 februari 2025, yang berbunyi : 

Salinan Putusan Nomor 150/PHPU.BUPXXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, dengan Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, yang amarnya berbunyi: Mengadili, Dalam Eksepsi: 

1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 

2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Berdasarkan hasil putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan Pasangan Calon terpilih untuk Bupati Kabupaten Tanah Data melalui Pleno terbuka yang di ikuti oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sebagai pasangan calon yang resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar adalah Eka Putra-Ahmad Fadly dengan perolehan suara 85.692 suara atau 52.48% dari surat suara yang sah yang disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanah Datar beserta Komisioner lainnya. kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Tanah Datar, Forkopimda, ketua LKAAM serta jajaran Pemkab Tanah Datar dan pihak terkait lainnya.

Pers Release