Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TANAH DATAR : REKAPITULASI HASIL PENGAWASAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH MENCAPAI 93,4%

Proses Pengawasan Coklit di Kabupaten Tanah Datar

Kabupaten Tanah Datar. 

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 terkait dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu wajib melakukan Pencocokan dan penelitian di lingkungan Kabuapten Tanah Datar.  Coklit (Pencocockan dan Penelitian) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dengan menemui pemilih secara lansung dan berdasarkan dengan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga dan tambahan pemilih. Tahapan coklit dilakukan sejak 24 Juni 2024 lalu hingga 24 Juli 2024.

Adapun pelaksanaan coklit oleh PPDP yaitu :

  1. Mencocokan daftar Pemilih pada Formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-elataupun KK, Biodata Penduduk ataupunIKD.

  2. Mencatat data pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

  3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan data

  4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

  5. Mencatat data pemilih yang berubah status dari TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian

  6. Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing.

  7. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el

  8. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian

  9. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri

  10. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara

  11. Mencoret data pemilih berdasarkan KTP-el, KK, Biodata penduduk atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih/PPDP

Dengan keluarnya Peraturan KPU tersebut, Bawaslu selaku pengawas pelaksanaan pemilihan juga melakukan proses Coklit. Diketahui berdasarkan hasil pengawasan Coklit di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar terdapat 24084 kepala keluarga yang sudah melakukan Cokli. Dengan jumlah saran Perbaikan tertulis diketahui berjumlah 13 saran dengan total saran perbaikan lisan sebanyak 40. Sehingga total seluruh saran perbaikan sebanyak 53 saran.

Adapun permasalahan yang disampaikan pada saran perbaikan selama masa coklit adalah :

  1. Agar PPK Kecamatan Lima Kaum dan jajaran meninjau ulang kembali Pemetaan TPS di wilayah Kecamatan Lima Kaum. 

  2. agar pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih merujuk pada ketentuan peraturan per Undang-undangan 

  3. Berdasarkan pengawasan tanggal 26 juni 2024, ditemukan di TPS 02 nagari koto tangah ada pemilih baru atas nama Adrian NIK 1304052903000004. Tetapi yang bersangkutan belum memiliki KTP. 

  4. Pada tanggal 27 Juni 2024 temuan di Nagari Situmbuk 2 KK yang tidak dicoklit tetapi di tempel stiker dengan jumlah anggota 3 pemilih dari 2 KK tersebut , dengan rekap data sebagai berikut: 

  • Nama KK yang tidak di coklit tetapi di stempel stiker di Jorong Piliang Nagari Situmbuk atas Nama (Disolvi Lanofika) No KK (1304102101190000) NIK (13041013080002) 

  • Nama KK yang tidak di coklit tetapi di stempel stiker di jorong Piliang Nagari Situmbuk atas Nama (Antoni) No KK (14061321022140000) NIK (1304101906830000) 

  1. Pada Tanggal 1 Juli 2024 ada temuan di Nagari Situmbuk 2 KK yang tidak dicoklit tetapi di tempel stiker dengan jumlah anggota 3 pemilih dari 2 KK tersebut, dengan rekap data sebagai berikut :

  • Nama KK yang tidak di coklit tetapi di stempel stiker di Jorong Piliang Nagari Situmbuk atas Nama (Muswardi) No KK (1304102709100000) NIK (1304101107530001) 

  • Nama KK yang tidak di coklit tetapi di stempel stiker di jorong Piliang Nagari Situmbuk atas Nama (Boytri Ananda) NO KK (1304101609200000) NIK (1304100712900002) 

  1. Pada tanggal 2 Juli 2024 temuan di Nagari Situmbuk 2 KK yang tidak dicoklit tetapi di tempel stiker dengan jumlah anggota 3 pemilih dari 2 KK tersebut , dan Temuan di Nagari Sumanik ada 1 KK yang sudah di Coklit tetapi di stempel Stiker, dengan rekap data sebagai berikut : 

  • Nama KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker di Jorong Piliang Nagari Situmbuk atas Nama (Anggiat Saputra) No KK (1304101506200000) NIK (1304101105950000) 

  • Nama KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker di jorong Piliang Nagari Situmbuk atas (Nama Mailis) No KK (1304103103100010) NIK (1304103112480010) 

  • Nama KK yang sudah di coklit tetapi tidak di stempel stiker di jorong Koto Piliang Nagari Sumanik atas Nama (Feri Fadli) No KK (1304102705090000) NIK 1304102302870000) 

  1. Memperbaiki tulisan di stiker coklit yang kurang jelas dan kurang lengkap dan Memasang kembali stiker coklit yang terlepas 

  2. Terkait PPDP yg sulit diawasi dan terkesan main "kucing² an" dengan PKD - PPDP yang melakukan pencoklitan tidak sesuai prosedur (meminta salah seorang pemilih, menandatangani Stiker dan tanda bukti coklit pemilih lainnya yang satu rumah namun beda KK) 

  3. agar PPK Kec. Salimpaung meminta PPS se Kec. Salimpaung utk menyampaikan kepada pantarlih bahwa dalam melaksanakan coklit, pantarlih harus mempedomani tata cara coklit yang tertuang dalam keputusan KPU NO 799 Tahun 2024, supaya tidak terjadi kesalahan tata cara dan prosedur dalam proses coklit.

  4. Mendorong PPK/PPS menyampaikan teguran tertulis kepada pantarlih yang sering melakukan kesalahan proswdur coklit .

 

Terkait dengan progres pencocokan dan penelitian sudah mencapai 93,4%. Dengan melakukan pengawasan melekat dan proses uji petik sampling, seperti yang diketahui, proses pengawasan telah berakhir pada 24 Juli 2024 kemarin.

Penulis : Wanda Iksoura