Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanah Datar Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

Dok. Humas

Dok. Humas 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Dalam Kantor Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu agar semakin profesional dan siap menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Al Azhar Rasyidin dan Zulman Hendrizal selaku anggota Bawaslu Tanah Datar. Turut hadir pula Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Febrian Bartez menegaskan bahwa penguatan SDM merupakan langkah strategis agar Bawaslu di semua tingkatan memiliki pengawas pemilu yang mumpuni. Ia juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Bartez juga menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, fungsi utama Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai peraturan, serta mencegah dan menindak pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Selain itu, Bawaslu berperan penting dalam memastikan netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta melakukan pengelolaan arsip dan evaluasi hasil pengawasan.

Lebih lanjut, Bartez menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan pengawasan juga diturunkan ke dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021. Perbawaslu 1/2021 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang meliputi struktur organisasi, tingkatan eselon, dan pembagian fungsi di seluruh tingkatan mulai dari pusat hingga kecamatan. Aturan ini menjadi dasar dalam memperkuat efektivitas dan profesionalitas aparatur Bawaslu.

Dalam diskusi, Ketua Bawaslu Tanah Datar menyoroti persoalan keterbatasan SDM yang dinilai belum proporsional di setiap divisi. Ia mencontohkan bahwa beberapa bidang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. “Kami berharap melalui pembinaan ini, ada penguatan dari sisi perencanaan dan penataan SDM agar lebih sesuai dengan beban kerja dan tantangan pengawasan ke depan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia. Diharapkan, pengawas pemilu di daerah dapat bekerja lebih efektif, profesional, dan berintegritas tinggi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan

Penulis : Muharman

Poto : Wanda Iksoura