Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II
|
Tanah Datar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar. pengawasan yang dilakukan didasarkan oleh adanya Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor: 15/PL.02.1-SD/1304/03/2026.
Pengawasan dilakukan sejak Kamis (30/04/2026) yang lalu, kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data hasil pemutakhiran ini nantinya diharapkan dapat menjadi dasar yang akurat dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan pada masa mendatang.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar membagi tim sesuai kebutuhan pendampingan terhadap tim KPU Kabupaten Tanah Datar di lapangan. Pengawasan dilakukan selama beberapa hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar. Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebagai berikut:
- Nagari Sungayang dan Tanjung Bonai — 30 April 2026
- Nagari Pariangan dan Batipuh Ateh — 30 April 2026
- Nagari Cubadak dan Simawang — 05 Mei 2026
- Nagari Salimpaung dan Saruaso — 05 Mei 2026
Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang valid dan akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar berharap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akuntabel, serta mampu meminimalisir potensi kesalahan data pemilih pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.
Berdasarkan Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Team Bawaslu ditemukan kendala seperti tidak terkoneksinya aplikasi SIAK dengan aplikasi SIDALIH sehingga menyebabkan perbedaan status data pemilih di nagari dan juga masih kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan peralihan status kependudukan.
Penulis dan Foto : Wanda Iksoura, S.I.P., M.I.Kom