Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Arsip Bawaslu Tanah Datar

Revitalisasi Arsip Bawaslu Tanah Datar

Selasa, (13/1/2026)

Bawaslu Kabupaten Tanah Datar hari ini melakukan kegiatan inventarisasi arsip kantor guna memastikan masa simpan arsip instansi yang masih berlaku dan dokumen yang sudah habis masa simpan. kegiatan ini merupakan implementasi dari hasil rapat internal Bawaslu Tanah Datar sehari sebelumnya. Hal ini menjadi penting dalam rekaman kegiatan atau peristiwa dalam pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu, karena sebagai pedoman penentuan jangka waktu penyimpanan arsip yang ditentukan atas dasar nilai guna tiap – tiap dokumen. 

Tujuan dilakukan inventarisir ini agar mempermudah untuk penggunaan ataupun pencarian arsip yang masih digunakan. Kegiatan di mulai dengan pengumpulan, pengidentifikasian, dan pengorganisasian arsip kantor untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi penting disimpan dengan baik dan dapat diakses dengan mudah.

Inventarisasi arsip merupakan proses pengumpulan, pengidentifikasian, dan pengorganisasian arsip kantor untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi penting tersimpan dengan baik dan dapat diakses dengan mudah.

Hari ini Bawaslu Kabupaten Tanah Datar memulai kegiatan dengan membersihkan seluruh arsip yang sudah tersimpan dan menginventarisir seluruh dokumen yang sudah habis masa simpannya. Hal ini dilakukan dengan tujuan :

- Meningkatkan efisiensi dalam mencari dokumen
- Mengurangi biaya penyimpanan arsip
- Meningkatkan keamanan arsip
- Memudahkan untuk pencarian arsip yang masih dibutuhkan.
 Menurut UU Nomor 43 Th 2009 Pasal 1 terkait dengan kearsipan menjelaskan tentang pengertian dari arsip, yait "sebuah daftar yang berisi setidaknya mencakup durasi penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan informasi yang memberikan saran menegnai keputusan untuk memusnahkan, menilai kembali atau memepertahankan jenisarsip tertentu yang ebfungsi sebagi pedoman untuk pengurangan dan perlindungan arsip. 

Penulis, Editor dan Foto : Wanda Iksoura, S.I.P,. M.I.Kom (Staf Humas Bawaslu Tanah Datar)