TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di BawasluKabupaten Tanah Datar jika terjadi dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email Bawaslu Kabupaten Tanah Datar;
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon dan Whatsapp di nomor 0851- 8324-0102;
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Bawaslu Kabupaten Tanah Datar set.tannahdatar@bawaslu.go.id;
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email Bawaslu Provinsi Sumtera Barat.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.