Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Pemilu, Tegakan Integritas Proses Demokrasi

kegiatan PPPS

Bawaslu Kabupaten Tanah Datar -, Rangka meningkatkan kapasitas dalam Penanganan Pelanggaran, Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran digelar. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Senin (7/07/2025)

Sambutan pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, SHI.,MH, yang menekankan pentingnya mengikuti dengan seksama kegiatan ini guna menambah kapasitas dan pengetahuan terkait penanganan pelanggaran. Al Azhar Rasyidin menjelaskan bahwa peserta kegiatan ini untuk menambah kekayaan pengetahuan di Pemilu kedepannya.

Sambutan kedua disampaikan langsung oleh Zulman Hendrizal, SHI selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. yang menekankan pentingnya kegiatan ini menjadi bekal untuk kita semua paling tidak bisa mengetahui apa itu itu penanganan pelanggaran dan ini bisa menjadi bekal bagi kita kedepan dalam penanganan pelanggaran di Pemilu dan pemilihan.

Sambutan ketiga disampaikan langsung oleh Andre Azki selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menekankan bahwa penaganan pelanggaran ini adalah mahkota bawaslu dalam menjaga Pemilu/Pemilihan yang jujur dan adil, kemudian Andre Azki mengharapkan partisipasi lebih aktif di kegiatan ini agar tidak ada perbedaan persepsi dan pemahaman penanganan pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga menghadirkan Narasumber dalam kegiatan ini yakni Vifner, SH.,MH selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang menaungi divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya menyatakan dukungan teknis sekretariat menjadi peran penting dalam penanganan pelanggaran, potensi-potensi pelanggaran biasanya akan terjadi pada saat tahapan kampanye, masa tenang dan tahapan pungut hitung.

anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,  juga memberikan contoh pelanggaran apa saja yang berpotensi terjadi pada masa tahapan-tahapan tersebut seperti kasus pelanggaran netralitas ASN, kasus pelanggaran administrasi dan kasus pelanggaran politik uang Ini menunjukkan bahwa sekecil apapun tindakan yang merugikan dan menunjukkan keberpihakan dapat dikenai sanksi.

Penulis : Sevtia Pianus (staf PPPS Bawaslu Kab. Tanah Datar)
Editor : Wanda Iksoura (Humas Bawaslu Kab. Tanah Datar)