Bawaslu Tanah Datar Gelar Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Sabtu, 13 September 2025, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, bersama Kabag Pengawasan Fadhlul Hanif. Selain itu, hadir pula peserta eksternal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar.
Materi pertama disampaikan oleh Thomas Hendriko, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tanah Datar. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama PDPB adalah memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan pemilihan sebelumnya agar tetap akurat, mutakhir, serta komprehensif. Proses ini menjadi landasan penting dalam penyusunan DPT Pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Dalam paparannya, Thomas menyebutkan bahwa PDPB bertujuan untuk memperbarui data pemilih dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya, menyediakan data pemilih secara nasional yang valid, serta menjaga akurasi agar tidak terjadi permasalahan di lapangan. Adapun sumber data PDPB berasal dari DPT terakhir, data kependudukan yang dikonsultasikan setiap enam bulan sekali dengan Kementerian Dalam Negeri, serta data lain dari instansi terkait.
Sementara itu, Muhammad Khadafi dari Bawaslu Sumbar menyoroti masih adanya sejumlah permasalahan pemilih yang belum terselesaikan. Hal ini menuntut kerja sama lintas instansi agar perbaikan data berjalan lebih maksimal. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar pihak untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terakomodir dalam DPT.
Dari pihak Disdukcapil, disampaikan bahwa saat ini perekaman e-KTP bagi siswa sudah dilakukan sejak usia 16 tahun. Dengan demikian, ketika memasuki usia 17 tahun, mereka sudah memiliki e-KTP sehingga dapat langsung terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu maupun pemilihan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan administrasi kependudukan di lapangan.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Tanah Datar menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang berasal dari madrasah dan pesantren. Untuk verifikasi, diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama pusat. Hal ini bertujuan agar penyandingan data dapat berjalan optimal sehingga seluruh pemilih yang berasal dari lembaga pendidikan keagamaan juga terjamin hak pilihnya dalam pesta demokrasi mendatang.
Penulis : Muharman
Poto : Wanda Iksoura