Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Advokasi Hukum di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar

Dok. Humas

Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Advokasi Hukum dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, serta Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Datar turut menjadi peserta dalam kegiatan ini, sehingga suasana diskusi berjalan hangat dan penuh keterlibatan aktif.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumbar menyampaikan bahwa layanan hukum telah diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan jaminan bahwa setiap jajaran Bawaslu yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugasnya akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara maksimal.

Unit Pelayanan Advokasi Hukum yang berada di sekretariat Bawaslu memiliki fungsi vital sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum. Kehadiran unit ini memastikan bahwa selama jajaran Bawaslu melaksanakan tugas sesuai aturan, maka mereka akan mendapatkan perlindungan penuh dari lembaga. Hal ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Sumbar juga menekankan bahwa layanan advokasi hukum merupakan hak bagi seluruh jajaran. Selama pengawas menjalankan kewajiban dengan baik, tidak perlu ragu untuk mengakses pendampingan hukum yang telah disiapkan. Pesan ini disambut antusias oleh peserta yang menyadari pentingnya perlindungan hukum di tengah kompleksitas tugas pengawasan pemilu.

Sementara itu, Harmesyoni Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menyampaikan masukan terkait perlunya membentuk unit khusus advokasi hukum di tingkat kabupaten. Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar belum memiliki unit advokasi tersendiri sehingga perlu dilakukan langkah persiapan agar layanan hukum dapat berjalan optimal di daerah.

Melalui kegiatan penguatan kelembagaan ini, diharapkan terbangun kesadaran bersama mengenai pentingnya advokasi hukum bagi jajaran pengawas pemilu. Dengan adanya unit advokasi di tingkat kabupaten nantinya, Bawaslu Tanah Datar akan semakin siap menghadapi berbagai tantangan hukum dan mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, terlindungi, serta berlandaskan aturan yang berlaku.

Penulis : Muharman
Poto : Wanda Iksoura