PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TUGAS BARU UNTUK PENYELENGGARA PEMILU/PEMILIHAN
|
Batusangkar-, Perludem atau Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi telah mengajukan permohonan terkait dengan Pemisahan Pemilu Daerah dan Nasional pada 17 Oktober 2024 lalu. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2025, Permohonan ini terkait dengan uji materi terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem memberikan perhatian khusus pada keserentakan pemilu baik nasional maupun daerah, dampak negatif untuk partai politik, pelanggaran hak konstitusional pemilih dan partai politik, serta perlindungan terhadap hak konstitusi dan kepastian hukum.
Dalam argumennya, permohonan ini melihat aturan mengenai keserentakan pemilu tidak hanya sebagai masalah waktu, tetapi sebagai hal yang berpengaruh besar pada pelaksanaan asas-asas pemilu yang tertera dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang terkait dengan kedaulatan rakyat. Keserentakan pemilu dianggap sebagai elemen penting yang berdampak pada kedaulatan rakyat, pelaksanaan asas pemilu, beban kerja penyelenggara, dan kenyamanan pemilih dalam memberikan suara. Format keserentakan yang ideal adalah melaksanakan pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, dan memberikan waktu dua tahun setelah itu untuk pemilu serentak daerah atau lokal, yang akan mencakup pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jeda dua tahun ini antara pemilu nasional dan pemilu daerah bertujuan untuk menjaga kelembagaan dan kaderisasi partai politik. Dengan adanya perbedaan waktu ini, partai politik tidak lagi tertekan untuk merekrut calon legislatif di tiga tingkat sekaligus, yakni calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Sehingga, mereka bisa fokus pada pemilu nasional terlebih dahulu dan setelah dua tahun memiliki waktu untuk konsolidasi menghadapi pemilu daerah.
Pemohon juga mengusulkan Penataan Jadwal Pemilu Serentak untuk memastikan pemilu yang adil, jujur, demokratis, dan berintegritas. Dalam skema ini, pemilihan DPR/DPD/DPRD serta Presiden akan dikategorikan sebagai Pemilu Nasional yang hanya meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD pada tahun 2029. Sementara itu, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan menjadi Pemilihan Daerah untuk memilih Gubernur/Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada tahun 2031.
Dengan penataan ulang jadwal keserentakan pemilu ini yang mencakup pemilu serentak nasional dan daerah, ada kebutuhan untuk memperpanjang masa jabatan bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil pemilu 2024, dari yang sebelumnya berakhir 2029 menjadi 2031, selama dua tahun. Selain itu, masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota yang seharusnya berakhir tahun 2030 juga akan diperpanjang. Hingga tahun 2031. Pengaturan periode jabatan ini dapat dilaksanakan selama masa transisi untuk menciptakan syarat penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih stabil, terencana, dan dapat memberikan manfaat agar kualitas kedaulatan rakyat tetap terjaga. Di samping itu, penyesuaian waktu pemilihan umum nasional dan pemilihan daerah atau lokal juga akan mempermudah proses penyusunan kebijakan, serta integrasi antara kebijakan pada tingkat nasional dan daerah, sehingga dapat terjalin kerja sama pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya, berdasarkan penilaian terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak, teridentifikasi beberapa masalah termasuk: masalah sistemik, masalah hukum dan regulasi, partisipasi publik dan inklusivitas, serta keamanan dan netralitas dari aparat.
Pemilu dan Pemilihan serentak untuk tahun 2024 sudah berlangsung, anggota Legislatif, baik di tingkat Pusat maupun daerah telah dilantik, begitu juga dengan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Namun, masih terdapat calon dalam pemilihan serentak 2024 yang belum dilantik karena adanya PHP Kada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Menurut data dari mkri.id, terdapat 332 permohonan untuk perkara PHPU Kada, terdiri dari 23 permohonan untuk pemilihan gubernur, 257 permohonan untuk pemilihan Bupati, dan 52 permohonan untuk pemilihan Walikota.
Ada peningkatan yang cukup berarti terkait dengan PHP KADA, di mana pada Pilkada tahun 2020, jumlah permohonan untuk perkara PHPU Kada mencapai 158, terdiri dari 9 permohonan untuk Pilkada Gubernur, 134 permohonan untuk Pilkada Bupati, dan 15 permohonan untuk Pilkada Walikota.
Demikian juga dengan PHPU di tahun 2024, data dari mkri.id menunjukkan ada 294 permohonan perkara PHPU untuk DPR/DPRD, 12 permohonan untuk DPD, dan 2 permohonan untuk Presiden dan Wakil Presiden. Jika dibandingkan dengan PHPU di tahun 2019, tercatat ada 331 permohonan perkara PHPU untuk DPR/DPRD, 10 permohonan untuk DPD, dan 1 permohonan untuk Presiden dan Wakil Presiden. Dapat dilihat bahwa pada PHPU tahun 2024 terdapat 308 permohonan, sedangkan pada tahun 2019 terdapat 342 permohonan, yang menunjukkan adanya penurunan untuk PHPU dari pemilu sebelumnya dibandingkan pemilu 2024.
Penulis : Sevtia Pianus (Staf Penata Layanan Operasional Bawaslu Kab. Tanah Datar)
Editor dan Foto : Wanda Iksoura (Humas Bawaslu Kab. Tanah Datar)