Bawaslu Tanah Datar Resmi Meluncurkan "Posko Kawal Hak Pilih" pada Pemilihan Serentak 2024
|
Batusangkar, Humas Bawaslu Kabupaten Tanah Datar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar melaksanakan launching Posko Kawal Hak Pilih, kegiatan itu dilaksanakan di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar. (26/06/2024). Kegiatan Launching Posko Kawal Hak Pemilih merupakan implementasi dari tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kegiatan Launching Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan bentuk dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024. Dengan dibukanya posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar diharapkan seluruh kendala yang dihadapi oleh masyarakat seperti :
Nama tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih
Petugas tidak melakukan coklit
TPS terpisah² dalam 1 keluarga
Terdapat nama² Pemilih yang TMS dalam daftar pemilih tetap, dsb.
Jangan ragu untuk melaporkan ke kantor Bawaslu terdekat ataupun panwascam terdekat ya sahabat.
Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:
Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih; dan
Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Penulis : Wanda Iksoura