HASIL PUTUSAN PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANAH DATAR
|
Rabu, 05 Februari 2025
Jakarta -, Setelah mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 pada bulan lalu, Mahkamah Konstitusi kembali mengadakan Rapat Pleno terkait dengan Pengucapan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont (Pemohon) tidak dapat diterima. Karena permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Berdasarkan dengan Salinan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 05 februari 2025, yang berbunyi :
Salinan Putusan Nomor 150/PHPU.BUPXXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, dengan Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, yang amarnya berbunyi: Mengadili, Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Penulis & Editor : Wanda Iksoura
Sumber & foto :
- Salinan Putusan MK RI untuk Bawaslu Tanah Datar
- Youtube Mahkamah Konstitusi
- Instagram Mahkamah Konstitusi