Pemeriksaan Pendahuluan, Tahap Awal Kelanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Di Kab. Tanah Datar
|
Batusangkar, - Pada Selasa, 07 Januari 2025 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia senagai Pemberi keterangan. Panggilan sidang ini ditujukan Bagi KPU Tanah Datar sebagai termohon dalam persidangan perkara pemilihan tahun 2024. Kedatangan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menghadiri panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. perihal perkara perselisihan pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota tahun 2024 sebelumnya telah tercatat dalam buku Registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Jumat, 03 Januari 2025.
Pelaksanaan sidang diagendakan pada hari Jumat, 10 Januari 2025 untuk Bawaslu Kab. Tanah Datar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut Jadwal sidang pendahuluan :
1. Kota padang (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
2. Kota payakumbuh (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
3. Kabupaten 50 kota (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
4. Kabupaten tanah datar (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
5. Kabupaten solok selatan (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
6. Kota solok (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
7. Kabupaten kepulauan mentawai (jumat 10 januari 2025 pukul 13.30 wib)
8. Kota sawahlunto (jumat 10 januari 2025 pukul 08.00 wib)
9. Kabupaten pasaman (jumat 10 januari 2025 pukul 08.00 wib)
10. Kabupaten pasaman barat (jumat 10 januari 2025 pukul 08.00 wib)
11. Kota padang panjang (jumat 10 januari 2025 pukul 08.00 wib)
Sehari setelah dilaksanakannya pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan Review terkait dengan Keterangan Tertulis dalam #PHPUKADA2024 bersama pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Republik Indonesia pada 11 Januari 2025.
Penulis dan Editor : Wanda Iksoura
Foto : Dokumentasi Bawaslu Kab. Tanah Datar