Lompat ke isi utama

Berita

PENYESUAIAN JADWAL OPERASIONAL BAWASLU KABUPATEN TANAH DATAR

Batusangkar -, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 9 Tahun 2025 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dalam rangka efisiensi anggaran tahun 2025, maka Bawaslu Kabupaten Tanah Datar akan menyampaikan bentuk penyesuaian jam kerja yang terbagi menjadi WFO dan WFA dengan ketentuan sebagai berikut : Senin - Rabu = Kegiatan WFO (Work From Office) Kamis - Jumat = Kegiatan WFA (Work From Anywhere) Pemberlakuan jam kerja ini terhitung mulai 5 Maret 2025. Berhubung dengan masuknya bulan Ramadhan, jam kerja operasional juga mengalami perubahan. Kegiatan kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB (waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB – 13.30 WIB).

Penulis & Editor : Wanda Iksoura